Pemanfaatan sumber daya alam
di Indonesia, dikelola oleh beberapa pihak, baik dari pihak Pemerintah maupun
Swasta. Kedua pihak saling mendukung satu sama lain dalam membuat regulasi
(peraturan) SDA, menjadi operator pengelolaan SDA, dan saling mengontrol dalam
pengelolaan SDA. Pemanfaatan SDA, harus mengutamakan dua prinsip, yaitu optimal
dan lestari. Hal ini disebabkan karena sumber daya alam yang tersedia saat ini
tidak hanya diperuntukkan untuk generasi ini saja, tetapi juga akan digunakan
untuk generasi yang akan datang.
A)
PRINSIP OPTIMAL
UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan
bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Berdasarkan
ayat tersebut, optimalisasi dari pengelolaan sumber daya alam mutlak harus
dilakukan.
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Optimalisasi sumber daya alam dapat berupa pemanfaatan sumber daya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumber daya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan
merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu
saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang.
Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan
kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi
yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang
saat ini kita rasakan.
B) PRINSIP
LESTARI
Sumber daya alam
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Lestari yang dimaksud disini
adalah upaya pengelolaan sumber daya alam beserta ekosistemnya dengan tujuan
mempertahankan sifat dan bentuknya. Jadi, prinsip lestari adalah segala daya
upaya yang dilakukan untuk menjaga sumber daya alam yang ada, tetap ada, baik
dilihat dari sifatnya maupun dari bentuknya.
Dengan demikian, sumber daya
alam harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan
kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi
pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan
melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada
asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya
perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
0 komentar:
Posting Komentar